SEPUTARLAMPUNG.COM - Warga Lampung, segera cek besaran dana pajak kendaraan Anda di sini sebelum datanya dihapus karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diketahui sudah mati lebih dari 2 (dua) tahun.
STNK sendiri merupakan tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar di Indonesia.
STNK diterbitkan oleh Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), yakni tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan, dan PT. Jasa Raharja (Persero).
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada pelat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Berikut tata cara pengecekan pajak Kendaraan:
1. Siapkan Angka nopol dan seri belakang kendaraan anda dengan melihat di STNK atau di kendaraan secara langsung.
2. Buka website https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
3. Masukkan data informasi sesuai langkah nomer 1 dan security number (captcha) yang sudah disediakan.
4. Data Kendaraan sudah bisa dilihat.
Data dibutuhkan mencakup identitas kepemilikan nomor polisi, (NIK, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (nopol, merk/tipe, jenis/model.