PPK Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali pegawai yang jabatannya tidak sesuai.
Setelah itu, data final hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.
Seperti diketahui, saat ini pendataan tenaga non ASN telah memasuki tahap pra-finalisasi yang diperkirakan berakhir pada 31 Oktober 2022.
Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022, yakni:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021