SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa ada 152.803 data jabatan honorer yang tidak sesuai Pendataan non ASN 2022.
Untuk itu, BKN meminta pada PPK Instansi untuk melakukan validasi ulang data tenaga honorer sebagaimana siaran pers yang dirilis pada Minggu, 9 Oktober 2022.
Dalam siaran pers terbarunya, BKN menyampaikan bahwa sebagaimana hasil rekapitulasi BKN per tanggal 7 Oktober 2022 terdapat data tenaga honorer yang tidak sesuai dengan pendataan non ASN.
Baca Juga: Psikolog: Jauhkan Anak dari Pelaku KDRT, Ini Risiko dan Dampak bagi Kondisi Mental Anak
Karena itu, tenaga honorer atau tenaga non ASN beserta PPPK harus mengecek kembali apakah data yang telah diunggah benar-benar sesuai atau tidak.
Kemudian, pihak PPK Instansi wajib memvalidasi ulang data honorer tersebut agar sesuai dengan syarat dan ketentuan pendataan non ASN 2022.
Dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan BKN dengan nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022, BKN menyampaikan data honorer yang tidak sesuai pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait Jabatan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk mengetahui apakah instansi Anda sudah sesuai atau tidak, silakan unduh atau download daftar instansi di bawah ini.