"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," lanjutnya.
Tak hanya meminta maaf, Sambo juga menyebutkan bahwa sang istri tidak bersalah dalam skenario pembunuhan Brigadir J, dan tetap, dia menekankan bahwa Putri Candrawathi adalah korban.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi sendiri sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan belum lama ini resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," tukasnya.
Adapun, 11 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik dengan rompi merah tahanan jaksa.
Ke-11 tersangka tersebut terdiri atas tersangka kasus pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Kemudian, tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.