SUDAH CAIR BSU 2022 di Bank Himbara bagi 4,36 Juta Pekerja? Maaf, 8 Golongan Ini Gagal Terima BLT Rp600 Ribu

- 12 September 2022, 11:20 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Populer di Indonesia, Siapa yang Mendesain Mangkok Ayam Jago Pertama Kali?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, berikut 8 golongan yang tidak ditransfer BSU 2022:

1. Bukan WNI

2. Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juli 2022

3. Bukan Penerima upah/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

4. Anggota TNI/Polri

5. PNS

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x