BSU Tahap 1 Mulai Cair 12 September 2022 ke 4,36 Juta Pekerja, Maaf 10 Golongan Ini Dicoret dari Data Penerima

- 10 September 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Seputarlampung/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Setelah diundur beberapa kali, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebut akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 pada Senin, 12 September 2022 ke 4,36 juta pekerja. Sayangnya 10 golongan ini dicoret dari data penerima.

Awalnya Kemnaker menerima 5 juta data calon penerima BSU Tahap 1 yang akan mulai cair 12 September 2022. Namun, kini yang akan disalurkan hanya 4,36 juta pekerja.

Hal itu lantaran Kemnaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca Juga: Persis Solo Bertekad Curi 3 Poin Melawan PSS Sleman Meski Tanpa 3 Pemain Pilar Ini  

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, seperti dikutip Seputarlampung.com.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x