Cair Senin, BSU Tahap 1 2022 Diprioritaskan bagi Pemilik 4 Rekening Bank Ini, Cek Nama di 2 Link Resmi Berikut

- 11 September 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.
Ilustrasi pencairan BSU. /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1 2022 cair bertahap mulai Senin, 12 September 2022. Pencairan kali ini akan diprioritaskan bagi pekerja yang memiliki rekening di 4 bank ini. Cek nama Anda di 2 link resmi berikut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa pencairan BSU Tahap 1 yang dimulai Senin, 12 September 2022 akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja pemilik 4 rekening bank yang resmi sebagai penyalur bantuan.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/22) mengatakan dari total 5 juta data penerima, Kemnaker memutuskan hanya 4,36 pekerja yang akan ditransfer dana BSU Tahap 1 2022.

Baca Juga: Daftar Terkini 4 SMA-MA Terbaik di Kota Pontianak Kalimantan Barat versi LTMPT 2022, Siapa Posisi Teratas?

Adapun pekerja yang diprioritaskan menerima dana BSU Tahap 1 2022adalah mereka yang telah memilik rekening di bank milik pemerintah, yakni bank Himbara yang terdiri dari BRI,BNI, BTN, dan Mandiri.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Anwar, dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x