Dana BSU Bisa Diambil Mulai Senin 12 September 2022, Cek Nama, Ini 10 Golongan yang Dicoret dari Data Penerima

- 11 September 2022, 10:15 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai mendata calon penerima resmi dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1. Hasilnya, pekerja sudah bisa mengambil BLT Rp600 ribu pada Senin, 12 September 2022.

Segera cek nama Anda apakah masuk dalam 4,36 juta pekerja yang sudah dipastikan akan mendapat BSU pada Senin, 12 September 2022. Sebab, dari 5 juta data calon yang direkomendasikan BPJS Kessehatan, ada 10 golongan yang dicoret dari data penerima.

Hal itu lantaran Kemnaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data penerima sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Data Final KJP Plus Tahap 2 2022? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan di Link Resmi Ini

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.

Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: BSU Tahap 1 Cair 12 September 2022 untuk 4,3 Juta Pekerja Kriteria Ini, Ambil Dana Bantuan di Bank Himbara

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x