SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai mendata calon penerima resmi dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 1. Hasilnya, pekerja sudah bisa mengambil BLT Rp600 ribu pada Senin, 12 September 2022.
Segera cek nama Anda apakah masuk dalam 4,36 juta pekerja yang sudah dipastikan akan mendapat BSU pada Senin, 12 September 2022. Sebab, dari 5 juta data calon yang direkomendasikan BPJS Kessehatan, ada 10 golongan yang dicoret dari data penerima.
Hal itu lantaran Kemnaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data penerima sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.