SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana BSU atau Bantuan Subsidi Upah akan mulai dilakukan pada Senin, 12 September 2022. Untuk wilayah Lampung, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebut ada 241.706 kuota penerima. Cek di sini,apakah Anda termasuk?
Kuota penerima BSU yang mulai cair Senin, 12 September 2022 bagi 241.706 pekerja ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu.
Kepala Disnaker Lampung tersebut mengatakan bahwa pekerja yang akan menerima BSU pada Senin, 12 September 2022 hanya yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Penerima BLT BBM Lampung Diperkirakan Capai 700.896 KPM, Ini Cara Cek Status Penerimanya
“Syaratnya seperti harus terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, lalu upahnya di bawah Rp3,5 juta,” kata Agus, dikutip dari Antara News.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.