SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebelumnya disebutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai cair di Bank Himbara hari ini bagi 4,36 pekerja. Cek apakah Anda termasuk 8 golongan yang gagal terima BLT Rp600 ribu di sini.
Kepastian pencairan BSU 2022 di Bank Himbara bagi 4,36 juta pekerja disampaikan oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui siaran pers.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Anwar seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.
Untuk memastikan apakah dana BSU 2022 sudah cair ke bank Himbara, bisa langsung cek ke masing-masing bank.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.