Cair Senin, BSU Tahap 1 2022 Diprioritaskan bagi Pemilik 4 Rekening Bank Ini, Cek Nama di 2 Link Resmi Berikut

- 11 September 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.
Ilustrasi pencairan BSU. /iqbalnuril/pixabay/

Baca Juga: Tes IQ: Benarkah Anda Jenius? Ini Sulit Sekali, Mari Temukan Jawaban Soal Matematika dalam Waktu 15 Detik

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui link resmi berikut ini:

Baca Juga: Download Buku Tematik Siswa dan Guru Tema 3 Kelas 2 SD-MI: Tugasku Sehari-hari, K13 Edisi Revisi 2017

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah