SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai cair bertahap 12 September 2022 di Bank Himbara. Cek di sini, apakah ada namamu dalam daftar penerima resminya?
Kabar kepastian pencairan BSU mulai 12 September 2022 ke rekening Bank Himbara ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/9/22).
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya" kata Anwar, dikutip Seputarlampung.com dari laman Kemnaker.
Sebelumnya, Kemnaker menyebut telah menerima 5 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Kesehatan, yang akan disalurkan melalui Bank Himbara.
Namun, setelah melakukan check dan screening serta pemadanan data, jumlah penerima BSU yang mulai dicairkan pada 12 September 2022 adalah sebanyak 4,36 juta pekerja.
Berikut syarat umum penerima BSU bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: BLT BBM Rp600 Ribu Telah Cair, Begini Cara Mengeceknya, Ikuti Langkah Mudah Berikut