SUDAH BUKA, Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022, Ini Cara Daftar agar Dapat Bantuan Kuliah hingga Rp9 Juta

- 25 Agustus 2022, 14:45 WIB
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU.
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) telah dibuka mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022. Simak info lengkap hingga cara daftar agar Anda bis dapat dana bantuan kuliah hingga Rp9 juta per semester.

KJMU adalah program Ppemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTNdari Pemprov DKI Jakarta yang memenuhi kriteria penerima dana Rp9 juta per semester.

Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran adalah, mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik, untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru Agustus 2022 di PT Virama Karya (Persero) untuk 20 Posisi, Cek Persyaratannya

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:

Persyaratan umum : penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Pernah Datangi Kapolri pasca Pembunuhan Berencana Brigadir J, Apa yang Disampaikan?

Persayaratan khusus: penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

Baca Juga: 17 Hari Lagi Berakhir, Begini Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 2022 agar dapat Bantuan KJP Plus, PKH, BPNT

- Pengajuan paling lama pada semester empat

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:

22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah

5-13 Sepetember 2022: Sekolah meginput data calon penerima ke sistem KJMU

14-15 Sepetember 2022: Pemadanan data

16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal

27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Penyebab PIP Gagal Cair, Cek di Sini Mengapa Siswa SD-SMK Tidak Bisa Tarik Uang di BRI-BNI Meski Punya KIP

Cara Cek Status Penerima KJMU 2022

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Besaran Dana KJMU:

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 beserta syarat dan besaran dana yang akan didapat penerima manfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah