SEPUTARLAMPUNG.COM – Tata cara daftar DTKS Jakarta Tahap 2 2022 agar dapat bantuan PKH, KJP Plus, KAJ, KJMU, login dtks.jakarta.go.id pakai KK dan NIK KTP.
DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat Jakarta yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri ke link dtks.jakarta.go.id.
Tahap pendataan DTKS dimulai dengan tahap sosialisasi, pendaftaran, pengolahan data 1, pemadanan data dengan Disdukcapil, pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah, kemudian pengolahan data 2, musyawarah kelurahan, dan pengolahan data 3.
Dilansir dari laman akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.
Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 1-20 Mei 2022, akan tetapi ditunda karena bersamaan dengan cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun bansos di Jakarta yang berasal dari APBD 2022, di antaranya ada KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), serta KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).