Dana KJMU Tahap 1 2022 untuk 8 Golongan Mahasiswa Ini Langsung Hangus, Berikut Cara Cek Status Penerimanya

- 6 Mei 2022, 08:45 WIB
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima //instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah 8 golongan mahasiswa yang dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2022 bisa langsung hangus. Simak cara untuk cek status penerima dana bantuan di sini.

Sebagai informasi, dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022 cair bagi 14.193 mahasiswa sesuai dengan kriteria khusus yang telah ditetapkan.

Hadirnya KJMU Tahap 1 2022 kepada 14.193 mahasiwa di PTN dan PTS ini, telah sangat membantu kelanjutan pendidikan bangsa yang kurang secara ekonomi, namun memiliki prestasi akademik yang bagus.

Baca Juga: Ditunggu PNS dan Pensiunan Se-Indonesia Raya, Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13

Para mahasiswa yang resmi ditetapkan sebagai penerima dana KJMU Tahap 1 Tahun 2022, dipastikan akan mendapatkan dana bantuan dengan total hingga Rp9 juta.

Dana bantuan KJMU Tahap 1 tahun 2022 bagi mahasiswa ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan. Sehingga total yang didapat adalah sebesar Rp9 juta.

Penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan akan dilakukan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa.

Sementara, untuk biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: 8 SMA, SMK-MA Unggulan Kabupaten/Kota Pekalongan untuk Siswa Daftar PPDB 2022, SMAN 1 Pekalongan Nomor Berapa?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah