"Dari empat tembakan keluar, ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang." jelasnya.
Selain itu, dia juga memastikan bahwa tidak ada kuku Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah.
Terkait luka di jari Brigadir J, menurut Ade luka itu terjadi karena terkena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J dan luka di wajah karena terkena ricochet atau sambaran peluru.
Sedangkan terkait otak yang pada autopsi pertama ditemukan pindah ke perut, Ade menjelaskan itu merupakan bagian dari tindakan autopsi.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya menetapkan lima orang tersangka, pihak kepolisian juga menyidik lima perwira yang dianggap melakukan obstruction of justice terhadap penyidikan kematian Brigadir J.