Jika terdata di DTKS, maka masyarakat berkesempatan mendapatkan salah satu bantuan di bawah ini, yakni:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial sebagai acuan pemerintah dalam memberikan bantuan.
Ada dua sistem pemaduan data, yakni data di Pemerintah Pusat dan data di Pemerintahan Daerah.
DTKS Kemensos merupakan data induk pemerintah pusat, sementara DTKS Jakarta merupakan data yang dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Syarat dan tata cara daftar DTKS Jakarta:
1. Pertama, warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS Jakarta melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Kemudian, klik "Buat Akun Pendaftaran" apabila belum memiliki akun. Jika sudah punya, maka hanya perlu login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Lalu pilih menu Pendaftaran. Lengkapi data diri, data anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem DTKS Jakarta.