Informasi proses pemberhentian itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: TELAH DI BUKA! Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022, Siswa SD-SMK Segera Daftar, Simak Alurnya Berikut
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," ujar Budi.
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," lanjutnya sebagaimana dikutip dari Antara Senin, 22 Agustus 2022.
Budi juga menambahkan, Pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota polri ini telah diatur dalam peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan 15 Juni 2022.
Sementara berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri, atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
Selain ancaman hukuman dan kandasnya karir, Ferdy Sambo juga akan menghadapi sejumlah masalah pelik terkait sumber kekayaannya yang kini juga menjadi sorotan publik.***