SEPUTARLAMPUNG.COM - Sekian lama menyedot perhatian masyarakat, kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menemukan titik terang.
Dengan ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus tersebut sedikit demi sedikit mulai menyibak misteri yang selama ini menjadi pertanyaan publik.
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimulai dari penetapan 3 orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’aruf.
Selanjutnya pada 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yang terbaru, Mabes Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka baru atau menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Atas penetapan dirinya dan juga istrinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejumlah hukuman dan sanksi telah menanti Ferdy Sambo dan juga para tersangka lainnya.
Khusus untuk Ferdy Sambo, selain jerat hukum yang bisa mengancam pada hukuman seumur hidup bahkan bisa hukuman mati, karir Ferdy Sambo juga berpotensi 'tamat'.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.