SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus dilakukan.
Terbaru, permintaan perlindungan terhadap istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
Kejanggalan tersebut di antarannya ditemukannya dua laporan permohonan pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Selain itu, istri eks Kavid Propam tersebut dinilai tidak koorperatif saat dilakukan asesmen terhadap dirinya.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Putri Candrawathi bisa terpidana atas laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Seperti diketahui, pada awalnya, Brigadir J dinyatakan tertembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer pasca ketahuan akan melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan unsur pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi.