Misteri Pembunuhan Brigadir J Mulai Menemukan Titik Terang, Ferdy Sambo dkk Bersiap Menghadapi 'Karma'

- 22 Agustus 2022, 09:30 WIB
Sosok Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi (kanan).
Sosok Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi (kanan). /Instagram/@divpropampolr/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Sekian lama menyedot perhatian masyarakat, kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai menemukan titik terang.

Dengan ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus tersebut sedikit demi sedikit mulai menyibak misteri yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimulai dari penetapan 3 orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’aruf.

Selanjutnya pada 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Daftar Nama Pemain Indonesia dan Link Streaming BWF World Championship 22 Agustus 2022, Ada Anthony Ginting

Yang terbaru, Mabes Polri juga menetapkan istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka baru atau menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut.

Atas penetapan dirinya dan juga istrinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejumlah hukuman dan sanksi telah menanti Ferdy Sambo dan juga para tersangka lainnya.

Khusus untuk Ferdy Sambo, selain jerat hukum yang bisa mengancam pada hukuman seumur hidup bahkan bisa hukuman mati, karir Ferdy Sambo juga berpotensi 'tamat'.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Informasi proses pemberhentian itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: TELAH DI BUKA! Pendataan KJP Plus Tahap 2 2022, Siswa SD-SMK Segera Daftar, Simak Alurnya Berikut

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," ujar Budi.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," lanjutnya sebagaimana dikutip dari Antara Senin, 22 Agustus 2022.

Budi juga menambahkan, Pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota polri ini telah diatur dalam peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan 15 Juni 2022.

Sementara berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri, atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Selain ancaman hukuman dan kandasnya karir, Ferdy Sambo juga akan menghadapi sejumlah masalah pelik terkait sumber kekayaannya yang kini juga menjadi sorotan publik.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah