4. Mengikuti skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh sang suami.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus.
Terkait pasal yang dikenakan kepada Putri Candrawathi, Agus mengatakan, hal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan selama proses penyidikan.
“Penyidik tentu saja mengetahui hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News, 21 Agustus 2022.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian masih belum menahan istri Ferdy Sambo tersebut dengan alasan sakit dan minta izin selama 7 hari.
Bahkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyarankan meski Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap harus ada pendampingan psikologis untuk istri Ferdy Sambo.***