Lebih lanjut, bagi masyarakat yang memenuhi kategori pendaftaran DTKS tahap 3, nantinya setelah melakukan pendaftaran DTKS akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Beberapa bantuan tersebut diantaranya seperti bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.
Berikut langkah untuk mendaftar DTKS Tahap 3/2022 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta sebelum batas akhir pendaftaran tiba, di antaranya:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim.
Itulah informasi pendaftaran DTKS Tahap 3 yang dibuka mulai 22 Agustus 2022, segera daftar di dtks.jakarta.go.id mulai dari sekarang.***