Berikut sebagaimana dikutip laman instagram @dkijakarta, inilah jenis rumah tangga bagi masyarakat yang tidak dapat mendaftar DTKS tahap 3, di antaranya:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah dari air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.