SEPUTARLAMPUNG.COM – Informasi terbaru mengenai buntut panjang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Polri telah mengumumkan tersangka kelima atas kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua yaitu Putri Candrawati (PC) pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022 seperti dikutip seputarlampung.com dari laman PMJ News.
Sehingga telah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh Polri dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut adalah Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Putri Candrawati diketahui membuat laporan palsu yang diserahkan kepada penyidik yang menyatakan ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.
Dan hal ini pada akhirnya laporan tersebut ditolak dan diberhentikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati!