Dihimbau bagi masyarakat yang belum mendaftar dan terdaftar di DTKS untuk segera mendaftar sebelum tanggal tersebut.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 ini dilakukan secara online di laman resmi DTKS DKI Jakarta.
Sebelum melakukan pendaftaran online, masyarakat/warga DKI perlu mengetahui syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan proses pendaftaran.
Dikutip dari laman instagram @dkijakarta, berikut jenis rumah tangga yang tidak dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022.
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
Baca Juga: Update Penerima Dana PIP 2022 per 19 Agustus 2022, Tersalurkan ke 11,6 Juta Siswa SD hingga SMK
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil