BI Keluarkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru Emisi 2022, Ini Cara Menukarkan, Pesan Melalui Aplikasi Pintar

- 19 Agustus 2022, 09:15 WIB
Beginilah cara tukar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) resmi dari Bank Indonesia selengkapnya.
Beginilah cara tukar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) resmi dari Bank Indonesia selengkapnya. /Bank Indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bank Indonesia telah resmi mengeluarkan 7 pecahan uang Rupiah kertas baru emisi 2022. Simak cara mendapatkannya di sini, buka Aplikasi Pintar.

7 pecahan uang Rupiah kertas baru ini diluncurkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 18 Agustus 2022.

Pada kesempatan ini Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa uang Rupiah adalah alat pembayaran sah yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Nama Pakaian Adat yang Berasal dari 34 Provinsi di Indonesia, Ada Tulang Bawang dari Lampung

Sementara, Perry mengatakan, uang Rupiah kertas baru emisi 2022 ini resmi menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia mulai Kamis, 18 Agustus 2022.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Adapun tujuh pecahan uang Rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang dikeluarkan adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga: HARI INI Penukaran Uang Rupiah Kertas TE 2022 di Laman Resmi pintar.bi.go.id, Berikut Syarat dan Ciri-cirinya

Uang TE 2022 yang baru dirilis BI ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional,yang terdapat pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia, seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah