SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 sudah mulai cair untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK.
Pencairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Pertama, siswa yang sudah memiliki rekening, maka dana KJP akan langsung ditransfer dan bisa diambil melalui ATM terdekat.
Namun, bagi siswa yang belum memiliki rekening Bank DKI, maka wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas berikut ini.
Dilansir dari laman bankdki.co.id, berkas yang perlu dibawa untuk aktivasi rekening penerima KJP Plus di Bank DKI, yakni:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP