Dana KJP Plus Agustus 2022 Belum Cair ke Rekening Bank DKI? Ini Kata Disdik DKI Jakarta Soal Pencairan Bantuan

- 13 Agustus 2022, 07:15 WIB
Jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2022.
Jadwal pencairan KJP Plus Agustus 2022. //kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 sudah mulai cair untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK.

Pencairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Pertama, siswa yang sudah memiliki rekening, maka dana KJP akan langsung ditransfer dan bisa diambil melalui ATM terdekat.

Namun, bagi siswa yang belum memiliki rekening Bank DKI, maka wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas berikut ini.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan PIP 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Siapkan 5 Berkas Ini Sebelum ke BRI-BNI

Dilansir dari laman bankdki.co.id, berkas yang perlu dibawa untuk aktivasi rekening penerima KJP Plus di Bank DKI, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMP SMA SMA D3 dan S1, Simak Cara Daftar dan Syarat Loker di PT Lion Super Indo

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah