Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Janji Pulang ke Indonesia dan Pertanyakan Kevalidan Data Penyidik

- 15 Agustus 2022, 10:20 WIB
Surya Darmadi alias Apeng.
Surya Darmadi alias Apeng. /Instagram @warungjurnalis /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga maling uang rakyat terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Baca Juga: Apa Penyebab Alamat KTP Tidak Sesuai dengan Dukcapil Saat Daftar Kartu Prakerja? Begini Solusinya

Kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam hal kerugian negara.

Baru-baru ini, Surya Darmadi melalui pengacaranya mempertanyakan ke-valid-an data penyidik. Sebab, ia merasa tidak menggelapkan uang sebanyak itu.

Kuasa hukumnya, Juniver Girsang mengatakan bahwa Surya Darmadi segera pulang ke Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022, serta siap menjalankan segala rangkaian proses hukum.

Baca Juga: Dana PIP Cair Lagi Agustus 2022 ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Bawa Bukti Pendukung Sah Ini Saat ke BRI-BNI

Surya akan mengklarifikasi segala tuduhan yang menjeratnya tekait kasus penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan jumlah triliunan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah