SEPUTARLAMPUNG.COM - Nama Pipit Heryanti mencuat setelah dirinya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi).
Pipit saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Kec.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ia ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta melakukan pungutan liar (pungli).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta.
Ironisnya, Pipit dikenal sebagai Kades berprestasi dengan sejumlah penghargaan. Profil Pipit Heryanti kemudian banyak dicari.
Pipit Heryanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari, Tambun Selatan, setelah ia memenangi Pilkades pada 2018 silam. Ia berhasil mendapat lebih dari setengah total suara.
Atas program-program kerjanya, Pipit dianggap sebagai salah satu Kades yang punya prestasi, hingga pemerintah memberikannya sejumlah penghargaan.
Berikut beberapa penghargaan yang pernah diterima Pipit Heryanti: