SEPUTARLAMPUNG.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina Karen Agustiawan dan 3 (tiga) pihak swasta lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi LNG dicekal untuk pergi keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk ke-4 orang tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina pada 2011-2021 melibatkan sejumlah nama.
Nama-nama yang terlibat di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti yang dikutip dari PMJ News pada Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Ali, pencegahan ke luar negeri terhadap keempat orang tersebut dilakukan agar saat dibutuhkan untuk dimintai keterangan mereka masih berada di Indonesia.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Halaman 11 Mengidentifikasi Majas