Meski Sudah Dibebaskan karena Berkas Perkara Belum Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Indosurya Tetap Diawasi Polri

- 26 Juni 2022, 19:24 WIB
ilustrasi korupsi/pixabay
ilustrasi korupsi/pixabay /

SEPUTARLAMPUNG.COM - 2 (dua) tersangka kasus penipuan atau korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Polri karena masa tahanannya telah habis.

Mereka dibebaskan 'sementara waktu' karena berkas perkara terkait kasus Indosurya masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Meski telah dibebaskan, pihak Polri menegaskan bahwa kedua tersangkat tersebut yakni Henry Surya dan June Indria akan terus diawasi.

Keduanya bahkan dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan dikenai wajib lapor.

Baca Juga: Daftar Magang Bakti BCA 2022 Dapat Gaji dan Tunjangan Beasiswa Untuk Lulusan SMA hingga SMK

"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN [Luar Negeri]. Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti yang dilansir dari PMJ News, pada Minggu, 26 Juni 2022.

Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara ketiga tersangka kasus Indosurya sampai saat ini belum lengkap.

Seperti diketahui, tersangka dalam kasus penipuan dana KSP Indosurya adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Head Admin Indosurya June Indria dan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub yang saat ini berstatus sebagai DPO.

"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," ungkap Ketut.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x