“Prosedur penggantian Lili Pintauli diserahkan kepada Presiden Jokowi berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI" (ayat 1).
Baca Juga: BPBD Bandar Lampung: Terjadi 60 Peristiwa Kebakaran Sepanjang Semester 1 2022, Korban Jiwa 2 Orang
Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."
Dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".
Berikut bocoran nama-nama calon pengganti yang tidak dipilih DPR pada 2019 yaitu:
1. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan I Nyoman Wara. Wara diketahui pernah menjadi auditor dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.
2. Jaksa Kejaksaan Agung Johanis Tanak. Saat mengajukan diri sebagai pimpinan KPK pada 2019, ia menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
3. Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luthfi K Jayadi. Lutfi diketahui sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang, Jawa Timur.