Mau Lakukan Perjalanan Naik Kereta Api? Patuhi Syarat Perjalanan Terbaru PT KAI Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 22:50 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api sangat menyenangkan. Nah bagi yang mau lakukan perjalanan dengan naik kereta api harus mematuhi syarat perjalanan terbaru dari PT KAI yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022. 

Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman antaranews.com.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Naik Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Demi mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas dan akan menambah gerai untuk vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Apa saja syarat perjalanan terbaru naik kereta api dari PT KAI?

Baca Juga: TOP 18 Sekolah Terbaik Jenjang SMA di Kota Tangerang Selatan Versi LTMPT 2021 dari Hasil Nilai UTBK

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah