Mulai 17 Juli 2022 Pelanggan KA Tanjung Karang Wajib Booster, Berikut Ini Persyaratan Naik Kereta Api

- 12 Juli 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi KAI.
Ilustrasi KAI. /ANTARA/HO-Humas KAI Cirebon

SEPUTARLAMPUNG.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA jarak jauh yang beelum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian paa masa pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Hal tersebut juga diberlakukan bagi Kereta Api (KA) Tanjung Karang.

Menurut Kabag Humas Drive IV Tanjung Karang, Jaka Jarkasih mengatakan bagi pelanggan KA yang belum mendapatkan vaksin ke 3 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding, dikutip dari Antara Lampung.

Baca Juga: TOP 7 SMA Terbaik di Kabupaten Cilacap Versi LTMPT 2021 dari Hasil Nilai UTBK, Sekolahmu Urutan Berapa?

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x