SEPUTARLAMPUNG.COM - Vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang. Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.
Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mulai 17 Juli 2022, baik darat, laut, maupun udara ini menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 yang dilaporkan naik di beberapa daerah Indonesia.
Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara, yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Perjalanan Darat
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, berikut aturannya:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi yang sudah divaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
- Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.