Presiden Jokowi Perintahkan BSU 2022 Cair Tanggal Ini, Menaker Ida Fauziyah 'Pergi'? Ini Penjelasan Kemnaker

- 10 Juli 2022, 14:00 WIB
residen Jokowi perintahkan Kemnaker segera cairkan dana BSU 2022.
residen Jokowi perintahkan Kemnaker segera cairkan dana BSU 2022. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Persoalan terkait pencairan dana Subsidi Upah (BSU) 2022 makin membuat masyarakat geram. Presiden Jokowi telah memerintahkan disalurkan sebelum Idul Adha. Tapi Menaker Ida Fauziyah justru 'pergi'. Simak penjelasan Kemnaker berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengarahkan .untuk mencairkan dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta sebelum Idul Adha ini.

Arahan Presiden Jokowi terkait pencairan BSU 2022 ini diungkapkan oleh Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kemnaker, Nindya Putri.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Senin, 11 Juli 2022: MNCTV, ANTV, Indosiar, RCTI, Trans 7, GTV, SCTV, NET TV dan Trans TV

“Arahan Presiden sebelum Lebaran,” kata Nindya seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara, Sabtu, 9 Juli 2022.

Mendapat arahan dari Jokowi, pihak Kemnaker hingga kini terus berusaha mempercepat proses pencairan dana BSU 2022 kepada pekerja yang berhak.

Namun, kini diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak ada di Indonesia. Namun, ia juag sedang tidak melakukan perjalanan dinas. Kemana sebenarnya Menaker pergi?

Dari akun Instagram resminya @idafauziyahnu, diketahui ternyata ia sedang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekkah bersama beberapa menteri lainnya, termasuk Wakil Presiden RI.

Baca Juga: CEK, KJP Plus Juli 2022 SD dan SMA Sudah Cair! Ini Jadwal Transfer SMP-SMK, Hubungi ke Sini Jika Tak Terdaftar

“Bismillah…berangkat ke Arofah,” tulis Menaker Ida Fauziyah.

Terkait proses pencairan BSU 2022 yang lama, Nindya mengatakan, memang untuk pencairan BSU itu prosesnya sebenarnya panjang.

Nindya mengungkapkan, saat ini Kemnaker tengah menyiapkan peraturan mengenai penyaluran BSU 2022 agar dapat segera melaksanakan perintah Presiden tersebut.

Selain itu, Kemnaker juga tengah menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran BLT Subsidi Gaji itu terhambat.

Nindya mengatakan, penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.

Baca Juga: Simak! Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban sesuai dengan Panduan Pemerintah, Harus Sehat dan Tidak Cacat

"Jadi memang belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Dia mengatakan, Kemnaker bersama Kementerian Keuangan dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran BSU 2022.

"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa dalam penyaluran BSU 2022, ada 7 golongan pekerja yang langsung dicoret sebagai penerima, mereka adalah:

1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja pernah menerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Baca Juga: Download Modul Ajar Matematika Kelas 7 SMP Fase D Mengenal Bilangan Bulat Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022

Berikut cara cek nama dan status penerima BSU 2022:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun apabila belum memiliki akun

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker Instagram Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah