Simak! Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban sesuai dengan Panduan Pemerintah, Harus Sehat dan Tidak Cacat

Tayang: 10 Juli 2022, 10:40 WIB
Editor: Tim Seputar Lampung
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini, 10 Juli 2022 merupakan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hari Raya Idul Adha merupakan momentum bagi umat Islam untuk memperingati peristiwa kurban.

Berbeda dengan lebaran Idul Adha pada tahun sebelumnya, pada 202, merebak penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak yang menyerang hewan.

Sehingga, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan hati-hati, dan disarankan untuk mengikuti panduan pemerintah.

Baca Juga: Singkirkan Ganda Putra Asal China, The Daddies Melaju ke Final Malaysia Masters 2022

Panduan terkait penyembelihan hewan kurban tertuang dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Idul Adha dan kurban di tengah wabah PMK pada hewan ternak.

Adapun SE ini tidak hanya mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha.

Namun mencakup pelaksanaan kurban, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Halaman:

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub