BSU 2022 Disalurkan setelah Pemerintah Selesaikan Regulasi, Ini 3 Kriteria Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji

- 5 Juli 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hingga hari ini, Pemerintah belum memastikan kapan jadwal cair Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Namun, berdasarkan keterangan terbaru, BSU atau BLT Subsidi Gaji akan segera cair setelah Pemerintah menyelesaikan regulasi terkait penyaluran bantuan tersebut.

BLT Subsidi Gaji akan cair ke 3 tipe atau kriteria pekerja berikut ini. Dana Rp1 juta akan disalurkan melalui 5 rekening yang termasuk dalam Bank Himbara.

Baca Juga: LOKER PT KAI Service Terakhir 30 Juli 2022, Lulusan SMA SMK Segera Daftar Lowongan Kerja BUMN, Segini Gajinya

Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2022 disalurkan ke pekerja/buruh dengan tujuan memberikan perlindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Saat ini Kemnaker masih mematangkan konsep program BSU Subsidi Gaji agar pendataan, penyaluran dan pencairan tepat sasaran kepada pekerja atau karyawan.

"Pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagaiman dikutip Seputarlampung.com dari laman kemnaker.go.id pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Kuliah Gratis hingga Kampus Luar Negeri

Ia mengatakan, Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x