SEPUTARLAMPUNG.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang penyaluran Bantuan Subsisi Upah (BSU) pada 2022 masih disiapkan.
Hal itu disampaikan oleh Nindya Putri, Sub Koordinator Kepesertaan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nindya, begitu dia dipanggil, mengatakan Permenaker tentang syarat dan tata cara pencairan BSU pada 2022 masih diproses.
"Jadi memang akhirnya belum selesai sampai sekarang [Permenaker]. Tapi Permenakernya sedang diproses," ungkapnya seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis, 7 Juli 2022.
Nindya melanjutkan proses untuk menerbitkan aturan yang melandasi pencairan BSU sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Pasalnya, BSU yang akan dicairkan pada 2022 merupakan bantuan intensif untuk pemulihan ekonomi para karyawan yang terkena imbah kenaikan harga energi dan bahan pangan.
Dimana penyaluran BSU pada 2022 akan disesuaikan dengan ketersediaan dana pemerintah yang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana Kemenkeu," lanjutnya.