Presiden Jokowi Perintahkan BSU 2022 Cair Tanggal Ini, Menaker Ida Fauziyah 'Pergi'? Ini Penjelasan Kemnaker

- 10 Juli 2022, 14:00 WIB
residen Jokowi perintahkan Kemnaker segera cairkan dana BSU 2022.
residen Jokowi perintahkan Kemnaker segera cairkan dana BSU 2022. /Unsplash/Mufid Majnun

- Daftar Akun apabila belum memiliki akun

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker Instagram Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah