Daftar simirah2.kemenperin.go.id agar Bisa Jual Minyak Goreng Curah Rp14ribu per Liter, Ini Caranya

- 26 Juni 2022, 08:15 WIB
Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan fakta sesungguhnya tentang harga minyak goreng curah./pikiran-rakyat.com
Mentri Perdagangan Zulkifli Hasan fakta sesungguhnya tentang harga minyak goreng curah./pikiran-rakyat.com /

 

Simak tata cara daftar sebagai pengecer/penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui link Simirah 2.0 Kemenperin dilansir dari Instagram @minyakita.id pada 24 Juni 2022.

1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/login atau KLIK DI SINI

2. Setelah melakukan registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.

3. Kemudian, login ke website Simirah 2. Penjual akan menemukan QR Code.

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"

 

Baca Juga: Aturan Terbaru Jual-Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter via PeduliLindungi, Mulai Berlaku 27 Juni 2022

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik "Terima" pada SIMIRAH 2

6. Terakhir, cetak QR Code PeduliLindungi dan pasang di toko

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah