Pengawasan DPR dalam Tata Niaga Minyak Goreng Sangat Diperlukan untuk Menenangkan Pasar

- 24 April 2022, 20:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat melakukan sidak ke pasar tradisional.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat melakukan sidak ke pasar tradisional. /Instagram.com/@puanmaharaniri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Persoalan minyak goreng masih terus bergulir hingga kini. Terbaru adalah ditetapkannya Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua DPR Puan Maharani dalam pernyataannya mendesak kejaksaan agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crued Palm Oil) dan turunannya.

Hal ini menurut Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi patut diapresiasi.

Baca Juga: Jangan Beli STB Dulu, Ini Merek 23 Set Top Box Bersertifikasi Kominfo untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital

Dirinya menilai desakan yang dilontarkan Ketua DPR dan larangan ekspor CPO beserta turunannya oleh Presiden Joko Widodo secara psikologis bisa menenangkan pasar.

Namun, Puan juga perlu mendorong fungsi pengawasan di DPR untuk membenahi tata niaga minyak goreng.

“Secara psikologis itu akan mampu menenangkan pasar, setidaknya. Tetapi tidak akan mampu menurunkan harga secara signifikan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 23 April 2022.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengingatkan pemerintah agar membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir. Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Hal itu dinilainya bisa menyelesaikan masalah minyak goreng ke depannya.

Senada, Fithra juga mengungkap permasalahan CPO bukan masalah supply and demand semata, melainkan lebih ke masalah tata kelola. Produksi CPO Indonesia masih dalam kondisi surplus.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x