2. Tidak menggunakan dana PIP untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.
3. Tidak menggunakan dana PIP untuk membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
4. Tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
Baca Juga: Tak Hanya Salurkan Bansos, Kemensos Sinergikan Percepatan Penanganan Kemiskinan dengan Penguatan SDM
5. Tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
6. Putus sekolah atau tidak belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Demikian informasi terkait sisa kuota penyaluran dana PIP pada 2022 dan 6 hal yang tidak boleh dilanggar siswa SD- SMK penerima PIP jika ingin dana PIP tetap cair ke rekening masing-masing.***