Masih Ada 7,72 Juta Kuota untuk Siswa SD-SMK, Dana PIP Tidak Bisa Cair ke Pelajar yang Langgar 6 Hal Berikut

- 16 Juni 2022, 17:30 WIB
Dana PIP 2022.*
Dana PIP 2022.* /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan tidak akan tersalurkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ketahuan melanggar 6 hal berikut. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, dana PIP masih menyisakan kuota belum cair kepada sekitar 7,72 juta siswa SD-SMK.

Dimana siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMp, dan kelas 12 SMA/SMK yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

 

Adapun, penyaluran dana PIP hingga 31 Mei 2022 mulai dari jenjang SD hingga SMK baru tersalurkan kepada sekitar 10,2 juta siswa dari total target 17,92 juta siswa.

Baca Juga: SUDAH CAIR KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Jenjang SD, Kapan Pencairan Jenjang SMP SMA-SMK? Cek Infonya

 

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2022 bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Baca Juga: Link dan Jadwal Pendaftaran PPDB Jambi 2022 SD, SMP, SMA-SMK, Berikut Mekanisme Daftar dan Persyaratan

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Kendati demikian, dana PIP otomatis tidak bisa cair kepada peserta didik yang ketahuan melanggar 6 (enam) hal ini :

1. Tidak menggunakan dana PIP untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.

2. Tidak menggunakan dana PIP untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.

3. Tidak menggunakan dana PIP untuk membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

4. Tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

Baca Juga: Tak Hanya Salurkan Bansos, Kemensos Sinergikan Percepatan Penanganan Kemiskinan dengan Penguatan SDM

5. Tidak menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

6. Putus sekolah atau tidak belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Demikian informasi terkait sisa kuota penyaluran dana PIP pada 2022 dan 6 hal yang tidak boleh dilanggar siswa SD- SMK penerima PIP jika ingin dana PIP tetap cair ke rekening masing-masing.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah