SEPUTARLAMPUNG.COM - Awas dana PIP 2022 bisa saja hangus jika siswa SD, SMP, SMA, SMK tidak juga lakukan hal ini, siapkan berkas ini.
Dana PIP merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai untuk siswa kategori miskin/kurang mampu.
Dana PIP 2022 ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk membeli seragam sekolah ataupun biaya sekolah lainnya.
Siswa kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana PIP 2022 agar segera melalukan aktivasi rekening.
Jika tak kunjung melalukan aktivasi sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah, maka dana PIP 2022 akan hangus atau dengan kata lain batal cair ke siswa penerima PIP 2022.
Dikutip Seputarlampung.com dari akun instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputasan (SK) Nominasi penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang telah ditetapkan".
Batas waktu yang ditetapkan untuk melakukan aktivasi rekening yakni 30 Juni 2022, artinya masih ada waktu bagi siswa yang belum juga melakukan aktivasi sebelum tanggal yang ditetapkan tersebut.