Masih Ada 7,72 Juta Kuota untuk Siswa SD-SMK, Dana PIP Tidak Bisa Cair ke Pelajar yang Langgar 6 Hal Berikut

- 16 Juni 2022, 17:30 WIB
Dana PIP 2022.*
Dana PIP 2022.* /PIP Kemdikbud

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Baca Juga: Link dan Jadwal Pendaftaran PPDB Jambi 2022 SD, SMP, SMA-SMK, Berikut Mekanisme Daftar dan Persyaratan

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Kendati demikian, dana PIP otomatis tidak bisa cair kepada peserta didik yang ketahuan melanggar 6 (enam) hal ini :

1. Tidak menggunakan dana PIP untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah