SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan tidak akan tersalurkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ketahuan melanggar 6 hal berikut. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, dana PIP masih menyisakan kuota belum cair kepada sekitar 7,72 juta siswa SD-SMK.
Dimana siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMp, dan kelas 12 SMA/SMK yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.
Adapun, penyaluran dana PIP hingga 31 Mei 2022 mulai dari jenjang SD hingga SMK baru tersalurkan kepada sekitar 10,2 juta siswa dari total target 17,92 juta siswa.
Baca Juga: SUDAH CAIR KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 Jenjang SD, Kapan Pencairan Jenjang SMP SMA-SMK? Cek Infonya
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2022 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)