SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali diberikan kepada 14,4 juta pekerja pada 2022.
Dimana ada dua kriteria pekerja yang akan jadi sasaran utama penerima BSU Rp1 juta pada 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah baru-baru ini menyampaikan alokasi anggaran yang diberikan untuk BSU pada 2022 ada sebesar Rp14,4 triliun.
Artinya, bantuan dana insentif ini akan diberikan kepada 14,4 juta pekerja.
Adapun, Ida juga mengatakan bahwa BSU Rp1 juta masih akan diberikan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pada 2021, pencairan BSU Rp1 juta ditransfer melalui 5 Himbara yakni BRI, BNI, BSI bagi Provinsi Aceh, BTN, dan Mandiri.
Adapun, saat ini regulasi teknis terkait penyaluran, syarat, hingga sasaran penerima BSU Rp1 juta masih dalam tahap pembahasan.
Sehingga, belum diketahui kapan bantuan insentif bagi para pekerja ini akan kembali dicairkan.