SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair ke pekerja atau karyawan? Benarkah akan segera cair? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, pemerintah akan kembali menyalurkan BSU Rp1 juta pada 2022.
Dimana pada awal Mei 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa anggaran BSU yang akan digelorkan bertambah menjadi 14,4 triliun.
Dilansir dari kemnaker.go.id, alokasi nilai BSU atau BLT Kemnaker yang akan diberikan masih sama seperti yang digelontorkan pada 2022, yakni total sebesar Rp1 juta.
Artinya, jika besaran BSU yang diberikan adalah sebesar Rp1 juta per karyawan maka pemerintah akan menggelontorkan bantuan dana insentif ini kepada 14,4 juta pekerja pada 2022.
Adapun, dilansir dari laman ekon.go.id, skema penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 rencananya akan diberikan dalam dua kali penyaluran.
Dimana pencairan dana BSU pada 2022 masih melalui 5 (lima) bank yang termasuk dalam Himbunan Bank Milik Negara (Himbara).
Yakni, BNI, BRI, BRI, Mandiri dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.